PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan...
Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA PEMUNGUTAN
(1) Jenis PNBP berupa jasa informasi potensi lelang Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a wajib dibayar oleh calon peserta lelang Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi sebelum memperoleh akses dokumen lelang (Bid Document). (2) Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang
berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
