Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA PENGENAAN
Kewajiban finansial atas pengakhiran Kontrak Kerja Sama (terminasi) yang belum memenuhi komitmen pasti Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat tidak dikenakan kepada Kontraktor yang Kontrak Kerja Samanya diterminasi sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. terjadinya sengketa perbatasan dengan negara lain pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang bersangkutan setelah Kontrak Kerja Sama ditandatangani; b. terjadinya keadaan kahar (force majeure) pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang bersangkutan setelah Kontrak Kerja Sama ditandatangani; atau c. terdapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang membatalkan Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang bersangkutan.
