Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA PENGENAAN
(1) Jenis PNBP berupa kewajiban finansial atas pengakhiran kontrak kerja sama (terminasi) yang belum memenuhi komitmen pasti Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dikenakan atas nilai sisa komitmen pasti eksplorasi yang belum dilaksanakan oleh Kontraktor pada saat kontrak kerja sama diterminasi. (2) Jenis PNBP berupa kewajiban finansial atas pengakhiran kontrak kerja sama (terminasi) yang belum memenuhi komitmen pasti Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dikenakan terhadap Kontraktor yang belum memenuhi komitmen pasti Eksplorasi. (3) Kewajiban finansial atas pengakhiran Kontrak Kerja Sama (terminasi) yang belum memenuhi komitmen pasti eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada: a. kontraktor yang telah mengusulkan pengembalian seluruh Wilayah Kerja Minyak dan Gas Buminya dan telah mendapatkan Persetujuan Menteri untuk diakhiri Kontrak Kerja Samanya; b. kontraktor yang direkomendasikan oleh SKK Migas dan telah mendapatkan Persetujuan Menteri untuk diakhiri Kontrak Kerja Samanya; atau
c. kontraktor yang jangka waktu kontrak kerja samanya berakhir secara otomatis dan telah mendapatkan Persetujuan Menteri untuk diakhiri Kontrak Kerja Samanya.
