Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA PENGENAAN
(1) Jenis PNBP berupa bonus tanda tangan (signature bonus) yang menjadi kewajiban Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dikenakan atas Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang sudah ditetapkan Kontraktornya. (2) Jenis PNBP berupa bonus tanda tangan (signature bonus) yang menjadi kewajiban Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada:
a. kontraktor yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi; b. kontraktor yang telah mendapatkan persetujuan perpanjangan Kontrak Kerja Sama; c. anak perusahaan atau afiliasi PT Pertamina (Persero) yang ditunjuk oleh PT Pertamina (Persero) untuk mengelola Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang telah berakhir Kontrak Kerja Samanya; atau d. PT Pertamina (Persero) dan Kontraktor yang ditetapkan sebagai pengelola Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang telah berakhir Kontrak Kerja Samanya.
