PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan...
Pasal 3
BAB 2 — TATA CARA PENGENAAN
(1) Jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dikenakan atas pemanfaatan jasa informasi potensi lelang Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. (2) Jenis PNBP berupa jasa informasi potensi lelang Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap calon peserta lelang Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
