Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PEMUNGUTAN
(1) Berdasarkan Persetujuan Menteri mengenai pengakhiran kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (3), SKK Migas menerbitkan surat tagihan kewajiban finansial atas pengakhiran Kontrak Kerja Sama (terminasi) yang belum memenuhi komitmen pasti Eksplorasi kepada Kontraktor. (2) Besaran kewajiban finansial sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihitung oleh SKK Migas berdasarkan sisa nilai komitmen pasti Eksplorasi yang belum dilaksanakan Kontraktor. (3) Kontraktor wajib membayar kewajiban finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat tagihan kewajiban finansial atas pengakhiran Kontrak Kerja Sama (terminasi) diterbitkan. (4) Pembayaran kewajiban finansial atas pengakhiran Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan sisa jaminan pelaksanaan dan/atau pembayaran tunai. (5) Dalam hal Kontraktor sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum melunasi kewajiban finansial atas pengakhiran Kontrak Kerja Sama (terminasi) yang belum memenuhi komitmen pasti Eksplorasi, SKK Migas menerbitkan surat tagihan dengan ketentuan sebagai berikut: a. surat tagihan kedua dengan turut memperhitungkan dendanya apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat tagihan pertama diterbitkan, Kontraktor belum melunasi kewajiban finansial atas pengakhiran Kontrak Kerja Sama (terminasi) yang belum memenuhi komitmen pasti Eksplorasi; dan/atau b. surat tagihan ketiga dengan turut memperhitungkan dendanya apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat tagihan kedua diterbitkan, Kontraktor belum melunasi kewajiban
finansial atas pengakhiran Kontrak Kerja Sama (terminasi) yang belum memenuhi komitmen pasti Eksplorasi. (6) SKK Migas menyampaikan surat usulan penyerahan penagihan kepada Direktur Jenderal untuk diproses lebih lanjut penyelesaiannya, apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya surat tagihan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, Kontraktor belum melunasi kewajiban finansial terutang dengan memperhitungkan dendanya ke Kas Negara. (7) Direktur Jenderal menyampaikan surat usulan penyerahan penagihan kepada Sekretaris Jenderal untuk diproses lebih lanjut penyelesaiannya, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya surat usulan penyerahan penagihan dari SKK Migas. (8) Sekretaris Jenderal menyampaikan surat penyerahan penagihan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya surat usulan penyerahan penagihan dari Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada Instansi yang berwenang mengurus piutang negara. (9) Dalam hal pembayaran kewajiban finansial terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melebihi jatuh tempo, Kontraktor dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari bagian yang terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. (10) Dalam hal terlambat membayar kekurangan kewajiban finansial terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kontraktor dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari bagian yang terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
