PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan...
Pasal 15
BAB 5 — PENGANGSURAN DAN/ATAU PENUNDAAN PEMBAYARAN KEWAJIBAN FINANSIAL ATAS PENGAKHIRAN KONTRAK KERJA SAMA (TERMINASI) YANG BELUM MEMENUHI
Dalam hal pengangsuran dan/atau penundaan pembayaran kewajiban finansial atas pengakhiran kontrak kerja sama (terminasi) yang belum memenuhi komitmen pasti eksplorasi mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan maka Kontraktor dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari bagian yang terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.
