PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan...
Pasal 14
BAB 5 — PENGANGSURAN DAN/ATAU PENUNDAAN PEMBAYARAN KEWAJIBAN FINANSIAL ATAS PENGAKHIRAN KONTRAK KERJA SAMA (TERMINASI) YANG BELUM MEMENUHI
(1) Menteri menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) kepada Menteri Keuangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak permohonan Kontraktor diterima secara lengkap. (2) Menteri MENETAPKAN persetujuan atau penolakan atas permohonan pengangsuran dan/atau penundaan pembayaran kewajiban finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak diterimanya persetujuan atau penolakan dari Menteri Keuangan.
