PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan...
Pasal 13
BAB 5 — PENGANGSURAN DAN/ATAU PENUNDAAN PEMBAYARAN KEWAJIBAN FINANSIAL ATAS PENGAKHIRAN KONTRAK KERJA SAMA (TERMINASI) YANG BELUM MEMENUHI
(1) Kontraktor dapat mengajukan permohonan pengangsuran dan/atau penundaan pembayaran kewajiban finansial atas pengakhiran kontrak kerja sama (terminasi) yang belum memenuhi komitmen pasti Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Menteri dengan tembusan kepada Menteri Keuangan, Direktur Jenderal, dan Kepala SKK Migas paling lambat 20 (dua puluh) hari kalender sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran disertai alasan dan data pendukung pengakhiran Kontrak Kerja Sama.
