PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan...
Pasal 16
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Ketentuan mengenai jaminan pelaksanaan dalam Kontrak Kerja Sama yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu kontrak kerja sama. (2) Pencairan jaminan penawaran dan/atau jaminan pelaksanaan yang telah diserahkan ke Direktorat Jenderal Migas sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
