PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang TATA CARA HIBAH BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 3
BAB 1 — Ketentuan Umum
(1) Pengguna Barang di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yaitu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang dalam menjalankan kewenangan dan tanggungjawabnya secara fungsional dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal. (2) Sekretaris Jenderal atas nama Pengguna Barang memberikan persetujuan hibah BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (3) Eselon I atas nama Pengguna Barang menerbitkan Keputusan Penghapusan BMN atas BMN yang sudah dihibahkan.[MA1]
