PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang TATA CARA HIBAH BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 2
BAB 1 — Ketentuan Umum
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mencakup pengaturan terhadap tata cara hibah BMN di lingkungan KESDM selain tanah dan/atau bangunan yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).
