PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang TATA CARA HIBAH BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 4
BAB 1 — Ketentuan Umum
(1) Surat persetujuan tentang Hibah BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) mengikuti bentuk dan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Keputusan Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) mengikuti bentuk dan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
