PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia...
Pasal 22
BAB 2 — PELAKSANAAN SERTIFIKASI ISPO USAHA BIOENERGI KELAPA SAWIT
(1) LS ISPO harus menangani dan MEMUTUSKAN penyelesaian keluhan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal permohonan keluhan diterima. (2) Hasil penanganan keluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipublikasikan oleh LS ISPO paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan penyelesaian keluhan.
