Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2026 TENTANG SERTIFIKASI KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA TERHADAP USAHA BIOENERGI KELAPA SAWIT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) huruf c, Pasal 5 ayat (3) huruf c, Pasal 13 huruf c, dan Pasal 14 ayat (3) huruf c Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit;
Mengingat
: 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4746);
3.
Undang-Undang
Nomor
39
Tahun
2008
tentang
Kementerian
Negara
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun
2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6994);
4.
Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 tentang
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 365);
5.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 tentang Sistem
Sertifikasi
Kelapa
Sawit
Berkelanjutan
Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor
28);
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 290);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TENTANG SERTIFIKASI KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA TERHADAP USAHA BIOENERGI KELAPA SAWIT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil) yang selanjutnya disingkat ISPO adalah sistem usaha perkebunan kelapa sawit, industri hilir kelapa sawit, dan usaha bioenergi kelapa sawit yang layak secara sosial, ekonomi, dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Usaha Bioenergi Kelapa Sawit adalah usaha yang menghasilkan bahan bakar nabati, biomassa, dan/atau biogas berbasis kelapa sawit. 3. Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa produk dan/atau produk turunan kelapa sawit, tata kelola, dan/atau rantai pasok dalam Usaha Bioenergi Kelapa Sawit telah memenuhi prinsip dan kriteria ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit. 4. Perusahaan Bioenergi Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Perusahaan Bioenergi adalah orang perseorangan atau badan usaha berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memproduksi bahan bakar nabati, biomassa, dan/atau biogas berbasis kelapa sawit. 5. Lembaga Sertifikasi ISPO yang selanjutnya disingkat LS ISPO adalah lembaga penilaian kesesuaian independen yang melakukan sertifikasi ISPO dan menerbitkan sertifikat ISPO. 6. Sistem Informasi ISPO adalah sistem informasi yang menyediakan layanan penyelenggaraan ISPO dengan menerapkan sistem berbagi data dan terhubung secara elektronik. 7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. 8. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
BAB II
PELAKSANAAN SERTIFIKASI ISPO
USAHA BIOENERGI KELAPA SAWIT
Bagian Kesatu Prinsip dan Kriteria ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit
Pasal 2
(1)
Perusahaan Bioenergi wajib melakukan Sertifikasi ISPO
Usaha Bioenergi Kelapa Sawit.
(2)
Sertifikasi
ISPO
Usaha
Bioenergi
Kelapa
Sawit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan menerapkan prinsip ISPO Usaha Bioenergi Kelapa
Sawit yang meliputi:
a.
kepatuhan
terhadap
peraturan
perundang-
undangan;
b.
ketertelusuran; dan
c.
peningkatan usaha secara berkelanjutan.
(3)
Prinsip ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diuraikan dalam kriteria ISPO
Usaha Bioenergi Kelapa Sawit.
Pasal 3
(1)
Kriteria untuk prinsip kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf a berupa perizinan berusaha untuk
bahan bakar nabati, biomassa, dan/atau biogas.
(2)
Kriteria
untuk
prinsip
ketertelusuran
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b berupa sistem
penelusuran bahan baku yang meliputi:
a.
asal usul bahan baku; dan
b.
pemenuhan model ketertelusuran rantai pasok.
(3)
Model ketertelusuran rantai pasok sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a.
segregasi, digunakan jika bahan baku 100% (seratus
persen) bersertifikat ISPO dan seluruh fasilitas
pengolahan digunakan untuk bahan baku yang
tersertifikasi ISPO; dan
b.
mass balance, digunakan jika bahan baku 10%
(sepuluh persen) sampai dengan kurang dari 100%
(seratus persen) bersertifikat ISPO.
(4)
Perusahaan Bioenergi dapat memilih model ketertelusuran
rantai pasok sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai
dengan kebutuhan.
(5)
Kriteria
untuk
prinsip
peningkatan
usaha
secara
berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf c meliputi:
a.
aspek ekonomi;
b.
aspek sosial; dan
c.
aspek lingkungan.
Pasal 4 (1) Pemenuhan prinsip ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan kriteria ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diuraikan dalam indikator dan parameter. (2) Indikator dan parameter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini. (3) Perubahan indikator dan parameter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Kedua Persyaratan dan Tata Cara Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit
Pasal 5
(1)
Perusahaan Bioenergi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) mengajukan permohonan Sertifikasi ISPO
Usaha Bioenergi Kelapa Sawit kepada LS ISPO.
(2)
LS ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
LS ISPO yang terakreditasi oleh KAN untuk ruang lingkup
Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi
dan penilaian kesesuaian.
(3)
Permohonan Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa
Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilengkapi dengan dokumen:
a.
perizinan berusaha untuk bahan bakar nabati,
biomassa, dan/atau biogas; dan
b.
sertifikat ISPO untuk kegiatan usaha perkebunan
kelapa sawit.
(4)
Dalam hal Perusahaan Bioenergi tidak memiliki sertifikat
ISPO untuk kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Perusahaan
Bioenergi
dapat
melengkapi
dokumen
permohonan
Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit dengan
sertifikat ISPO untuk kegiatan industri hilir kelapa sawit
yang menghasilkan produk turunan kelapa sawit.
Pasal 6
(1)
LS ISPO memeriksa kelengkapan dokumen permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dalam jangka waktu
paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal
permohonan diterima.
(2)
Dalam hal dokumen permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan sesuai, LS ISPO
melakukan Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit.
(3)
Dalam hal dokumen permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak
sesuai, LS ISPO menyampaikan penolakan permohonan
kepada Perusahaan Bioenergi disertai dengan alasan
penolakan.
Pasal 7 LS ISPO melakukan Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit dengan menilai pemenuhan prinsip ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan kriteria ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 8
(1)
Sertifikasi
ISPO
Usaha
Bioenergi
Kelapa
Sawit
dilaksanakan
berdasarkan
kesepakatan
antara
Perusahaan Bioenergi dan LS ISPO yang dituangkan
dalam perjanjian.
(2)
Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal
memuat:
a.
hak dan kewajiban;
b.
rencana Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa
Sawit;
c.
jangka waktu perjanjian;
d.
pencabutan sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa
Sawit;
e.
penilikan;
f.
kerahasiaan;
g.
penyelesaian perselisihan; dan
h.
keadaan darurat.
(3)
Biaya proses Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa
Sawit dibebankan kepada Perusahaan Bioenergi yang
mengajukan Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa
Sawit.
Pasal 9
(1)
LS ISPO melakukan Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi
Kelapa Sawit melalui audit dalam jangka waktu paling
lama
3
(tiga)
bulan
terhitung
sejak
tanggal
penandatanganan perjanjian Sertifikasi ISPO Usaha
Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1).
(2)
Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
penilaian administrasi dan penilaian lapangan.
(3)
Penilaian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan melalui peninjauan kelengkapan dan
keabsahan seluruh dokumen penilaian.
(4)
Penilaian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan melalui peninjauan lapangan atas pemenuhan
ketentuan penilaian.
(5)
Dalam
hal
diperlukan,
peninjauan
lapangan
atas
penerapan prinsip dan kriteria ISPO Usaha Bioenergi
Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
dilakukan melalui konfirmasi kepada para pihak atau
pemangku kepentingan yang dipilih sebagai narasumber.
(6)
LS ISPO menyusun hasil audit setelah proses audit selesai
dilaksanakan.
Pasal 10 Dalam hal hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6) telah memenuhi ketentuan penilaian, proses Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit dilanjutkan dengan pengambilan keputusan Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit.
Pasal 11
(1) Dalam hal hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 ayat (6) belum memenuhi ketentuan penilaian, LS ISPO
memberikan kesempatan kepada Perusahaan Bioenergi
untuk melakukan perbaikan sampai Perusahaan Bioenergi
dinyatakan telah memenuhi ketentuan penilaian.
(2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung
sejak tanggal hasil audit selesai disusun.
(3) Apabila perbaikan belum memenuhi ketentuan penilaian
sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), proses Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa
Sawit dihentikan dan permohonan Sertifikasi ISPO Usaha
Bioenergi Kelapa Sawit dibatalkan disertai dengan alasan
pembatalan.
(4) Apabila perbaikan telah memenuhi ketentuan penilaian
dan disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), proses Sertifikasi ISPO Usaha
Bioenergi Kelapa Sawit dilanjutkan dengan pengambilan
keputusan Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit.
Pasal 12 (1) Keputusan Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 ayat (4) berupa: a. pemberian sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit; atau b. penolakan pemberian sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit. (2) Keputusan pemberian sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditindaklanjuti dengan penerbitan sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit oleh LS ISPO. (3) Dalam hal LS ISPO menolak pemberian sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, permohonan Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit dikembalikan kepada Perusahaan Bioenergi disertai dengan alasan penolakan.
Pasal 13
Sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit minimal memuat
informasi:
a.
nama dan alamat Perusahaan Bioenergi;
b.
lokasi pabrik dilengkapi geolocation dan kapasitas pabrik;
c.
nomor registrasi sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa
Sawit;
d.
nama dan alamat LS ISPO;
e.
tanggal penerbitan dan berakhirnya sertifikat ISPO Usaha
Bioenergi Kelapa Sawit;
f.
logo KAN dan nomor akreditasi LS ISPO;
g.
model ketertelusuran rantai pasok;
h.
logo ISPO; dan
i.
quick response code sebagai bukti bahwa simbol akreditasi
KAN yang diterbitkan untuk Perusahaan Bioenergi telah
dilakukan registrasi oleh KAN.
Pasal 14
(1)
Sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit berlaku
untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2)
Sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit berakhir
dalam hal habis masa berlakunya.
(3)
Dalam hal sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit
habis masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Perusahaan Bioenergi wajib melakukan permohonan
Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit ulang paling
lambat 1 (satu) tahun sebelum masa berlaku sertifikat
ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit berakhir.
Pasal 15 (1) Perusahaan Bioenergi yang telah mendapatkan sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit berhak untuk mencantumkan logo ISPO sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Logo ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan identitas produk bersertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit. (3) Logo ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicantumkan di pabrik dan/atau kemasan produk.
Pasal 16 Sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit dipublikasikan oleh LS ISPO paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit diterbitkan.
Pasal 17 Perusahaan Bioenergi wajib melaporkan sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit kepada Menteri paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit diterbitkan.
Pasal 18 Perusahaan Bioenergi yang telah mendapatkan sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit wajib mempertahankan dan menerapkan prinsip ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan kriteria ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 secara konsisten.
Bagian Ketiga Banding dan Keluhan
Pasal 19 (1) Dalam hal terdapat ketidakpuasan dan/atau ketidaksesuaian atas hasil keputusan LS ISPO, Perusahaan Bioenergi dapat menyampaikan banding kepada LS ISPO. (2) Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh Perusahaan Bioenergi atau penerima kuasa dari Perusahaan Bioenergi. (3) Penyampaian banding sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan dokumen pendukung.
Pasal 20 (1) LS ISPO harus menangani dan memutuskan penyelesaian banding dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal permohonan banding diterima. (2) Hasil penanganan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipublikasikan oleh LS ISPO paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan penyelesaian banding.
Pasal 21 (1) Dalam hal terdapat ketidakpuasan dan/atau ketidaksesuaian atas proses penerbitan atau selama berlakunya sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit, Perusahaan Bioenergi atau masyarakat terdampak dapat menyampaikan keluhan kepada LS ISPO. (2) Keluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh: a. Perusahaan Bioenergi atau penerima kuasa dari Perusahaan Bioenergi; atau b. masyarakat terdampak atau penerima kuasa dari masyarakat terdampak. (3) Penyampaian keluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan dokumen pendukung.
Pasal 22 (1) LS ISPO harus menangani dan memutuskan penyelesaian keluhan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal permohonan keluhan diterima. (2) Hasil penanganan keluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipublikasikan oleh LS ISPO paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan penyelesaian keluhan.
Pasal 23 (1) LS ISPO melaporkan penanganan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan penanganan keluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) kepada KAN dan ditembuskan kepada Menteri dan Komite ISPO.
(2) Selama proses penanganan keluhan atau banding, sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit yang telah diterbitkan dinyatakan tetap berlaku.
Bagian Keempat
Penilikan oleh LS ISPO
Usaha Bioenergi Kelapa Sawit
Pasal 24 (1) Penilikan dilakukan untuk memeriksa pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit oleh Perusahaan Bioenergi. (2) Penilikan dilakukan oleh LS ISPO penerbit sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit terhadap Perusahaan Bioenergi yang telah mendapatkan sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit dalam periode siklus Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit. (3) Penilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. (4) Penilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. penilikan untuk pertama kali paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit diterbitkan; dan b. penilikan selanjutnya paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal mulai pelaksanaan penilikan terakhir.
Pasal 25 (1) Hasil penilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 berupa kesesuaian atau ketidaksesuaian antara sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit yang telah diterbitkan dengan kondisi di lapangan. (2) Hasil penilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara. (3) Dalam hal hasil penilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sesuai, LS ISPO menerbitkan berita acara keputusan pemeliharaan sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit. (4) Dalam hal hasil penilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak sesuai, LS ISPO menerbitkan berita acara sementara perpanjangan waktu penilikan untuk memberikan kesempatan kepada Perusahaan Bioenergi melakukan perbaikan. (5) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal berita acara sementara. (6) Dalam hal Perusahaan Bioenergi telah melakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan dinyatakan sesuai, LS ISPO menerbitkan berita acara keputusan pemeliharaan sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit. (7) Dalam hal Perusahaan Bioenergi tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), LS ISPO menerbitkan berita acara
keputusan pencabutan sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit. (8) Perusahaan Bioenergi wajib melaporkan sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit yang dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada Menteri paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit dicabut.
Bagian Kelima Perubahan Sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit
Pasal 26
(1)
Sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 dapat dilakukan perubahan
dalam hal terdapat:
a.
perubahan nama Perusahaan Bioenergi;
b.
perubahan alamat Perusahaan Bioenergi;
c.
perubahan lokasi pabrik;
d.
perubahan kapasitas pabrik; dan/atau
e.
perubahan model ketertelusuran rantai pasok.
(2)
Perusahaan
Bioenergi
mengajukan
permohonan
perubahan sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada LS ISPO.
(3)
LS ISPO melakukan verifikasi terhadap permohonan
perubahan sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
dilakukan bersamaan dengan penilikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24.
(5)
Dalam hal diperlukan, LS ISPO dapat melakukan penilaian
lapangan sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan oleh
LS ISPO.
(6)
Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau
hasil verifikasi yang dilakukan bersamaan dengan
penilikan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(4)
dituangkan dalam berita acara.
(7)
Tindak
lanjut
berita
acara
verifikasi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) berupa perubahan sertifikat ISPO
Usaha Bioenergi Kelapa Sawit.
(8)
Perusahaan Bioenergi wajib melaporkan perubahan
sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) kepada Menteri paling lambat 5
(lima) hari kerja terhitung sejak tanggal sertifikat ISPO
Usaha Bioenergi Kelapa Sawit diubah.
Bagian Keenam Transfer Sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit
Pasal 27 Sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit yang masih berlaku dapat ditransfer kepada LS ISPO lain dalam hal: a. terdapat permohonan pemegang sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit;
b. akreditasi LS ISPO berakhir; atau c. akreditasi LS ISPO dicabut oleh KAN.
Pasal 28
(1)
Transfer sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit
berdasarkan permohonan pemegang sertifikat ISPO Usaha
Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 huruf a dapat dilakukan:
a.
setelah masa 1 (satu) siklus Sertifikasi ISPO Usaha
Bioenergi Kelapa Sawit; dan
b.
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(2)
Permohonan transfer sertifikat ISPO Usaha Bioenergi
Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan secara tertulis kepada LS ISPO penerima transfer
sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit yang
dikehendaki dengan tembusan kepada Komite ISPO dan
KAN.
(3)
Transfer sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit
dilakukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam
puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal permohonan
diterima.
(4)
Biaya transfer sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa
Sawit atas permohonan pemegang sertifikat ISPO Usaha
Bioenergi Kelapa Sawit dibebankan kepada pemegang
sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit.
Pasal 29 (1) LS ISPO yang akreditasinya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b atau LS ISPO yang dicabut akreditasinya oleh KAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c wajib mentransfer sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit melalui permohonan secara tertulis kepada LS ISPO lain yang terakreditasi KAN. (2) Transfer sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit dilakukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal akreditasi berakhir atau akreditasi dicabut. (3) Biaya transfer sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada LS ISPO yang akreditasinya berakhir atau LS ISPO yang akreditasinya dicabut oleh KAN.
Pasal 30 (1) Hasil transfer sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 29 ayat (1) berupa penerbitan sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit oleh LS ISPO penerima transfer. (2) Masa berlaku sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan sisa masa berlaku sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit.
(3) Sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipublikasikan oleh LS ISPO paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit diterbitkan.
Bagian Ketujuh Sistem Informasi ISPO
Pasal 31 (1) Permohonan Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit, permohonan Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit ulang, permohonan perubahan sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit, publikasi sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit, dan publikasi hasil penanganan banding dan keluhan dilakukan melalui Sistem Informasi ISPO. (2) Dalam hal Sistem Informasi ISPO belum tersedia, permohonan dan publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di luar Sistem Informasi ISPO. (3) Sistem Informasi ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 32 Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit.
Pasal 33
(1)
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 dilakukan terhadap Perusahaan Bioenergi.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui
kegiatan:
a.
konsultasi;
b.
penyebarluasan informasi; dan/atau
c.
pembinaan lain sesuai dengan kebutuhan.
(3)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui
kegiatan:
a.
monitoring dan evaluasi; dan/atau
b.
pengawasan lain sesuai dengan kebutuhan.
BAB IV SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 34 (1) Menteri mengenakan sanksi administratif kepada Perusahaan Bioenergi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 14 ayat (3), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 25 ayat (8), dan/atau Pasal 26 ayat (8). (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis;
b.
denda administratif; dan/atau
c.
penghentian sementara dari kegiatan usaha.
(3)
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka
waktu peringatan tertulis masing-masing 30 (tiga puluh)
hari kalender.
(4)
Dalam hal Perusahaan Bioenergi yang dikenai peringatan
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri mengenakan sanksi administratif berupa
denda administratif.
(5)
Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
mengenai
penerimaan
negara
bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral.
(6)
Dalam hal Perusahaan Bioenergi yang dikenai denda
administatif tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan tidak membayar denda
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
Menteri mengenakan sanksi administratif berupa:
a.
penghentian sementara dari kegiatan usaha terhadap
Perusahaan Bioenergi yang perizinan berusahanya
diterbitkan oleh Menteri; dan
b.
usulan penghentian sementara dari kegiatan usaha
terhadap Perusahaan Bioenergi kepada gubernur
yang menerbitkan perizinan berusaha.
(7)
Dalam
hal
belum
terdapat
peraturan
perundang-
undangan mengenai denda administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), Menteri mengenakan sanksi
administratif berupa penghentian sementara dari kegiatan
usaha atau usulan penghentian sementara dari kegiatan
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terhadap
Perusahaan
Bioenergi
yang
telah
dikenai
sanksi
administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
(8)
Dalam
hal
Perusahaan
Bioenergi
yang
dikenai
penghentian
sementara
dari
kegiatan
usaha
telah
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan telah membayar denda administratif, sanksi
administratif berupa penghentian sementara dari kegiatan
usaha dicabut.
BAB V KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35 Kewajiban Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit bagi Perusahaan Bioenergi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2027.
Pasal 36 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2026
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
BAHLIL LAHADALIA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2026
TENTANG
SERTIFIKASI KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA
TERHADAP USAHA BIOENERGI KELAPA SAWIT
INDIKATOR DAN PARAMETER PEMENUHAN PRINSIP DAN KRITERIA
SERTIFIKASI KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA
TERHADAP USAHA BIOENERGI KELAPA SAWIT
No Prinsip Kriteria Indikator Parameter Metode Verifikasi Norma Penilaian Tinjauan Dokumen Wawancara Observasi 1 Kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan Perizinan berusaha untuk bahan bakar nabati, biomassa, dan/atau biogas
- Perusahaan Bioenergi memiliki akta pendirian perusahaan atau perubahanny a a) Tersedia akta pendirian perusahaan atau perubahannya
✓ ✓ ✓ Memenuhi, jika mampu menunjukkan akta yang masih berlaku.
Tidak Memenuhi, jika tidak mampu menunjukkan akta yang masih berlaku.
b) Kesesuaian nama Perusahaan Bioenergi ✓ ✓ ✓ Memenuhi, jika nama Perusahaan Bioenergi sesuai dengan akta.
Tidak Memenuhi, jika nama Perusahaan Bioenergi tidak sesuai dengan akta.
c) Kesesuaian susunan pengurus ✓ ✓ ✓ Memenuhi, jika susunan pengurus yang tercantum dalam akta sesuai dengan kondisi riil di Perusahaan Bioenergi.
Tidak Memenuhi, jika susunan pengurus yang tercantum dalam akta tidak sesuai dengan kondisi riil di Perusahaan Bioenergi.
d) Kesesuaian kegiatan Usaha Bioenergi Kelapa Sawit ✓ ✓ ✓ Memenuhi, jika kegiatan usaha yang tercantum dalam akta sesuai dengan kondisi riil di Perusahaan Bioenergi.
Tidak Memenuhi, jika kegiatan usaha yang tercantum dalam akta tidak sesuai
dengan kondisi riil di Perusahaan Bioenergi.
- Perusahaan Bioenergi memiliki perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan a) Memiliki dokumen perizinan berusaha beserta perubahannya yang masih berlaku ✓ ✓ ✓ Memenuhi, jika mampu menunjukkan dokumen perizinan yang masih berlaku.
Tidak Memenuhi, jika tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan yang masih berlaku.
b) Kesesuaian
lingkup
kegiatan
Usaha
Bioenergi
Kelapa
Sawit
dengan ruang
lingkup
klasifikasi
baku
lapangan
usaha
Indonesia
(KBLI):
i. badan
usaha
bahan
bakar
nabati
✓
✓
✓
Memenuhi,
jika
perizinan berusaha
sesuai dengan ruang
lingkup
klasifikasi
baku lapangan usaha
Indonesia (KBLI) yang
ditentukan.
Tidak Memenuhi,
jika
perizinan
berusaha
tidak
sesuai dengan ruang
lingkup
klasifikasi
baku lapangan usaha
ii. badan usaha bahan bakar biogas iii. badan usaha bahan bakar biomassa Indonesia (KBLI) yang ditentukan.
- Perusahaan Bioenergi memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang sesuai dengan objek wajib pajak Tersedia nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang sesuai dengan objek wajib pajak
✓ ✓ ✓ Memenuhi, jika mampu menunjukkan dokumen nomor pokok wajib pajak (NPWP) sesuai dengan objek wajib pajak.
Tidak Memenuhi, jika tidak mampu menunjukkan dokumen nomor pokok wajib pajak (NPWP) sesuai dengan objek wajib pajak. 2 Ketertelusuran a. Asal usul bahan baku Perusahaan Bioenergi mampu membuktikan a) Tersedia dokumen penyediaan ✓ ✓ ✓ Memenuhi, jika mampu menunjukan kesesuaian dokumen
bahwa
bahan
baku
yang
diterima berasal
dari sumber yang
sah
bahan
baku
yang
berasal
dari
sumber
yang sah:
i. dokumen
jual
beli
untuk
usaha
bahan
bakar
nabati
ii. dokumen
jual
beli
dan/atau
dokumen
kerja sama
operasi
yang
meliputi
penyediaa
n
bahan
baku
untuk
usaha
biomassa
dan usaha
biogas
jual beli atau kerja
sama
operasi
penyediaan
bahan
baku.
Tidak Memenuhi, jika tidak mampu menunjukan kesesuaian dokumen jual beli atau kerja sama operasi penyediaan bahan baku.
b) Penyediaan bahan baku dilakukan pencatatan dengan baik ✓ ✓ ✓ Memenuhi, jika mampu menunjukkan dokumen pencatatan penyediaan bahan baku dengan baik.
Tidak Memenuhi, jika tidak mampu menunjukkan dokumen pencatatan penyediaan bahan baku dengan baik.
b. Pemenuhan model ketertelusura n rantai pasok
- Bagi Perusahaan Bioenergi yang menerapkan model ketertelusura n rantai pasok segregasi, mampu membuktikan bahwa penggunaan bahan baku sebesar 100% (seratus persen) bersertifikat ISPO dan seluruh fasilitas pengolahan digunakan untuk bahan baku yang a) Tersedia daftar pemasok bahan baku yang bersertifikat ISPO ✓ ✓ ✓ Memenuhi, jika mampu menunjukkan dokumen daftar pemasok bahan baku bersertifikat ISPO.
Tidak Memenuhi, jika tidak mampu menunjukkan dokumen daftar pemasok bahan baku bersertifikat ISPO.
tersertifikasi ISPO
b) Tersedia data/laporan volume pasokan bahan baku ✓ ✓ ✓ Memenuhi, jika mampu menunjukkan dokumen data/laporan volume pasokan bahan baku.
Tidak Memenuhi, jika tidak mampu menunjukkan dokumen data/laporan volume pasokan bahan baku.
c) Terdapat perhitungan neraca massa kebutuhan bahan baku ✓ ✓ ✓ Memenuhi, jika semua bahan baku yang digunakan 100% (seratus persen) bersertifikat ISPO.
Tidak Memenuhi, jika ada bahan baku yang digunakan tidak bersertifikat ISPO.
d) Seluruh fasilitas pengolahan digunakan ✓ ✓ ✓ Memenuhi, jika seluruh fasilitas pengolahan digunakan untuk
untuk bahan baku yang tersertifikasi ISPO bahan baku yang tersertifikasi ISPO.
Tidak Memenuhi, jika ada fasilitas pengolahan digunakan untuk bahan baku yang tidak tersertifikasi ISPO.
- Bagi Perusahaan Bioenergi yang menerapkan model ketertelusura n rantai pasok mass balance, mampu membuktikan bahwa penggunaan bahan baku sebesar 10% (sepuluh persen) sampai dengan kurang dari 100% (seratus a) Tersedia daftar pemasok bahan baku yang bersertifikat ISPO ✓ ✓ ✓ Memenuhi, jika mampu menunjukkan dokumen daftar pemasok bahan baku yang bersertifikat ISPO.
Tidak Memenuhi, jika tidak mampu menunjukkan dokumen daftar pemasok bahan baku yang bersertifikat ISPO.
persen) bersertifikat ISPO
b) Tersedia daftar pemasok bahan baku yang belum memiliki sertifikat ISPO
✓ ✓ ✓ Memenuhi, jika mampu menunjukkan dokumen daftar pemasok bahan baku yang belum memiliki sertifikat ISPO.
Tidak Memenuhi, jika tidak mampu menunjukkan dokumen daftar pemasok bahan baku yang belum memiliki sertifikat ISPO.
c) Tersedia data/laporan volume pasokan bahan baku, baik yang sudah maupun yang belum memiliki sertifikat ISPO ✓ ✓ ✓ Memenuhi, jika mampu menunjukkan dokumen data/laporan volume pasokan bahan baku, baik yang sudah maupun yang belum memiliki sertifikat ISPO.
Tidak Memenuhi, jika tidak mampu menunjukkan dokumen data/laporan volume pasokan bahan baku, baik yang sudah maupun yang belum memiliki sertifikat ISPO.
d) Terdapat perhitungan neraca massa kebutuhan bahan baku ✓ ✓ ✓ Memenuhi, jika data bahan baku memenuhi besaran persentase model ketertelusuran rantai pasok mass balance paling sedikit 10% (sepuluh persen).
Tidak Memenuhi, jika
data
bahan
baku
tidak
memenuhi
besaran
persentase
model
ketertelusuran rantai
pasok mass balance
paling sedikit 10%
(sepuluh persen).
- Perusahaan Bioenergi Tersedia dokumen ✓ ✓ ✓ Memenuhi, jika mampu
memiliki
prosedur
terkait
pelacakan
bahan
bersertifikat
ISPO
prosedur
pelacakan bahan
bersertifikat ISPO
yang
sesuai
dengan
kondisi
lapangan
menunjukkan
dokumen
prosedur
pelacakan
bahan
bersertifikat
ISPO
dan dokumen sesuai
dengan
kondisi
lapangan.
Tidak Memenuhi, jika tidak mampu menunjukkan dokumen prosedur pelacakan bahan bersertifikat ISPO dan dokumen tidak sesuai dengan kondisi lapangan.
- Perusahaan
Bioenergi
mampu
menunjukka
n
dokumen
prosedur
produksi dan
dokumen
pengendalian
mutu
produksi
a) Tersedia dokumen prosedur produksi yang minimal memuat: i. diagram alir proses produksi ii. konversi bahan baku menjadi produk akhir ✓ ✓ ✓ Memenuhi, jika mampu menunjukkan dokumen prosedur produksi.
Tidak Memenuhi, jika tidak mampu menunjukkan dokumen prosedur produksi.
b) Tersedia dokumen prosedur pengendalian mutu produksi dari bahan baku ke produk akhir beserta bukti pelaksanaan pengendalian mutu ✓ ✓ ✓ Memenuhi, jika mampu menunjukkan dokumen prosedur pengendalian mutu produksi beserta bukti pelaksanaan dan kondisi lapangan sesuai dengan dokumen.
Tidak Memenuhi, jika tidak mampu menunjukkan dokumen prosedur pengendalian mutu produksi beserta bukti pelaksanaan dan kondisi lapangan tidak sesuai dengan dokumen.
3 Peningkatan usaha secara berkelanjutan a. Aspek ekonomi
- Perusahaan
Bioenergi
memiliki
laporan
perhitungan
produktivitas
Tersedia dokumen perhitungan produktivitas tahunan (rasio output-input) yang minimal berisi: ✓ ✓ ✓ Memenuhi, jika mampu menunjukkan dokumen perhitungan produktivitas tahunan dan sesuai dengan kondisi lapangan.
a) volume bioenergi yang diproduksi b) volume bahan baku dan penunjang yang digunakan
Tidak Memenuhi, jika tidak mampu menunjukkan dokumen perhitungan produktivitas tahunan dan tidak sesuai dengan kondisi lapangan.
- Perusahaan
Bioenergi
memiliki
perhitungan
net
energy
balance
untuk
memproduksi
produk
bioenergi
Tersedia
dokumen
perhitungan
net
energy
balance
yang
minimal
berisi:
a) data
energi
input
untuk
memproduksi
produk
bioenergi:
i. data pengguna an listrik ii. data pengguna an bahan bakar (misalnya: bahan bakar minyak jenis ✓ ✓ ✓ Memenuhi, jika mampu menunjukkan dokumen perhitungan net energy balance dan sesuai dengan kondisi lapangan.
Tidak Memenuhi, jika tidak mampu menunjukkan dokumen perhitungan net energy balance dan tidak sesuai dengan kondisi lapangan.
minyak solar, batu bara, biomassa, dan lain- lain) b) data energi output (besaran bioenergi yang dihasilkan)
b. Aspek sosial
- Perusahaan
Bioenergi
memiliki
sistem
pengupahan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan
Tersedia
dokumen
kebijakan
pengupahan
✓ ✓ ✓ Memenuhi, jika mampu menunjukkan dokumen kebijakan pengupahan yang berlaku.
Tidak Memenuhi, jika tidak mampu menunjukkan dokumen kebijakan pengupahan yang berlaku.
- Perusahaan Bioenergi memiliki dokumen tanggung jawab sosial kemasyaraka tan (corporate a) Tersedia kebijakan terkait tanggung jawab sosial kemasyarakat an (corporate social responsibility) ✓ ✓ ✓ Memenuhi, jika mampu menunjukkan dokumen kebijakan terkait tanggung jawab sosial kemasyarakatan (corporate social responsibility).
social responsibility)
Tidak Memenuhi, jika tidak mampu menunjukkan dokumen kebijakan terkait tanggung jawab sosial kemasyarakatan (corporate social responsibility).
b) Tersedia dokumen perencanaan tanggung jawab sosial kemasyarakat an (corporate social responsibility)
✓ ✓ ✓ Memenuhi, jika mampu menunjukkan dokumen perencanaan tanggung jawab sosial kemasyarakatan (corporate social responsibility).
Tidak Memenuhi, jika tidak mampu menunjukkan dokumen perencanaan tanggung jawab sosial kemasyarakatan
(corporate social responsibility).
c) Tersedia dokumen pelaporan pelaksanaan program tanggung jawab sosial kemasyarakat an (corporate social responsibility) ✓ ✓ ✓ Memenuhi, jika mampu menunjukkan kesesuaian dokumen pelaporan pelaksanaan program tanggung jawab sosial kemasyarakatan (corporate social responsibility) dengan dokumen perencanaan.
Tidak Memenuhi, jika tidak mampu menunjukkan kesesuaian dokumen pelaporan pelaksanaan program tanggung jawab sosial kemasyarakatan
(corporate social responsibility) dengan dokumen perencanaan.
- Perusahaan Bioenergi menerapkan sistem keselamatan dan kesehatan kerja a) Tersedia kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja ✓ ✓ ✓ Memenuhi, jika mampu menunjukkan dokumen kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja.
Tidak Memenuhi, jika tidak mampu menunjukkan dokumen kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja.
b) Tersedia dokumen sistem keselamatan dan kesehatan kerja ✓ ✓ ✓ Memenuhi, jika mampu menunjukkan dokumen sistem keselamatan dan kesehatan kerja.
Tidak Memenuhi, jika tidak mampu menunjukkan dokumen sistem keselamatan dan kesehatan kerja.
c) Tersedia dokumen laporan internal penerapan sistem keselamatan dan kesehatan kerja ✓ ✓ ✓ Memenuhi, jika mampu menunjukkan dokumen laporan internal penerapan sistem keselamatan dan kesehatan kerja.
Tidak Memenuhi, jika tidak mampu menunjukkan dokumen laporan internal penerapan sistem keselamatan dan kesehatan kerja.
c. Aspek
lingkungan
Perusahaan
Bioenergi
melakukan
pengelolaan
lingkungan
dan
pemantauan
lingkungan
a) Tersedia
kebijakan
pengelolaan
lingkungan
✓
✓
✓
Memenuhi,
jika
mampu
menunjukkan
dokumen
kebijakan
pengelolaan
lingkungan.
Tidak Memenuhi, jika tidak mampu menunjukkan dokumen kebijakan pengelolaan lingkungan.
b) Memiliki persetujuan ✓ ✓ ✓ Memenuhi, jika mampu
lingkungan (analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL)/upa ya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL- UPL)) menunjukkan dokumen persetujuan lingkungan.
Tidak Memenuhi, jika tidak mampu menunjukkan dokumen persetujuan lingkungan.
c) Tersedia dokumen pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan beserta bukti penyampaian kepada instansi yang berwenang secara berkala (misalnya: logbook, catatan kegiatan pengelolaan limbah, ✓ ✓ ✓ Memenuhi, jika mampu menunjukkan dokumen pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan beserta bukti penyampaian kepada instansi yang berwenang secara berkala.
Tidak Memenuhi, jika tidak mampu menunjukkan dokumen pelaksanaan pengelolaan dan
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd. BAHLIL LAHADALIA
laporan pemeriksaan internal) pemantauan lingkungan beserta bukti penyampaian kepada instansi yang berwenang secara berkala.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) huruf c, Pasal 5 ayat (3) huruf c, Pasal 13 huruf c, dan Pasal 14 ayat (3) huruf c Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, perlu
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4746);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 365);
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 28);
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 290);
