PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia...
Pasal 21
BAB 2 — PELAKSANAAN SERTIFIKASI ISPO USAHA BIOENERGI KELAPA SAWIT
(1) Dalam hal terdapat ketidakpuasan dan/atau ketidaksesuaian atas proses penerbitan atau selama berlakunya sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit, Perusahaan Bioenergi atau masyarakat terdampak dapat menyampaikan keluhan kepada LS ISPO. (2) Keluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh: a. Perusahaan Bioenergi atau penerima kuasa dari Perusahaan Bioenergi; atau b. masyarakat terdampak atau penerima kuasa dari masyarakat terdampak. (3) Penyampaian keluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan dokumen pendukung.
