PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia...
Pasal 19
BAB 2 — PELAKSANAAN SERTIFIKASI ISPO USAHA BIOENERGI KELAPA SAWIT
(1) Dalam hal terdapat ketidakpuasan dan/atau ketidaksesuaian atas hasil keputusan LS ISPO, Perusahaan Bioenergi dapat menyampaikan banding kepada LS ISPO. (2) Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh Perusahaan Bioenergi atau penerima kuasa dari Perusahaan Bioenergi. (3) Penyampaian banding sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan dokumen pendukung.
