PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia...
Pasal 18
BAB 2 — PELAKSANAAN SERTIFIKASI ISPO USAHA BIOENERGI KELAPA SAWIT
Perusahaan Bioenergi yang telah mendapatkan sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit wajib mempertahankan dan menerapkan prinsip ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan kriteria ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 secara konsisten.
