PERMENESDM
KONSERVASI ENERGI
Pasal 9
BAB 2 — PELAKSANAAN KONSERVASI ENERGI
(1) Kebijakan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
huruf a merupakan komitmen secara keseluruhan untuk mencapai Kinerja Energi.
(2) Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit berupa komitmen untuk:
- memastikan ketersediaan informasi dan sumber daya yang dibutuhkan dalam mencapai tujuan dan target Energi;
- memenuhi persyaratan legal yang berlaku dan persyaratan lain yang terkait dengan Efisiensi Energi, Pemanfaatan Energi, dan konsumsi Energi;
- melakukan peningkatan berkelanjutan Kinerja Energi dan Manajemen Energi melalui kegiatan berulang;
- mendukung pengadaan produk hemat Energi dan jasa yang memengaruhi Kinerja Energi; dan
- mendukung aktivitas desain yang mempertimbangkan peningkatan Kinerja Energi.
(3) Kebijakan Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
