PERMENESDM
KONSERVASI ENERGI
Pasal 8
BAB 2 — PELAKSANAAN KONSERVASI ENERGI
Tim Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mempunyai tugas:
- menyiapkan kebijakan Energi;
- menyusun rencana Manajemen Energi;
- melaksanakan rencana Manajemen Energi;
- melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Manajemen Energi; dan
- meningkatkan Kinerja Energi secara berkelanjutan.
