PERMENESDM
KONSERVASI ENERGI
Pasal 7
BAB 2 — PELAKSANAAN KONSERVASI ENERGI
(1) Penunjukan Manajer Energi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 huruf a dan pembentukan tim Manajemen Energi dilakukan oleh:
- Menteri/menteri/pimpinan lembaga melalui pejabat pimpinan tinggi madya;
- gubernur melalui sekretaris daerah provinsi; dan
- bupati/wali kota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangannya.
(2) Tim Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
- ketua, yang dijabat oleh 1 (satu) orang Manajer Energi yang memiliki Sertifikat Kompetensi Manajemen Energi;
- wakil ketua, yang dijabat oleh 1 (satu) orang yang memiliki Sertifikat Kompetensi Manajemen Energi; dan
- anggota, yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
(3) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a dan huruf b diperoleh melalui uji Kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
