PERMENESDM
KONSERVASI ENERGI
Pasal 6
BAB 2 — PELAKSANAAN KONSERVASI ENERGI
Manajemen Energi dilaksanakan melalui:
- penunjukan Manajer Energi;
- penyusunan program Efisiensi Energi;
- pelaksanaan Audit Energi secara berkala; dan
- pelaksanaan rekomendasi hasil Audit Energi.
Paragraf 2 Penunjukan Manajer Energi
