PERMENESDM
KONSERVASI ENERGI
Pasal 10
BAB 2 — PELAKSANAAN KONSERVASI ENERGI
(1) Penyusunan rencana Manajemen Energi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilaksanakan melalui kegiatan:
- penyusunan manajemen risiko dan peluang;
- pelaksanaan tinjauan Energi;
- penetapan indikator Kinerja Energi;
- penetapan nilai awal (baseline) Energi;
- penyusunan dan penetapan tujuan, target, program Efisiensi Energi; dan
- perencanaan pengumpulan data Energi.
(2) Penyusunan rencana Manajemen Energi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Manajemen Energi.
