PERMENESDM
KONSERVASI ENERGI
Pasal 11
BAB 2 — PELAKSANAAN KONSERVASI ENERGI
Pelaksanaan rencana Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c meliputi:
- pelaksanaan program Efisiensi Energi dan pengendalian operasi;
- pertimbangan peluang peningkatan Kinerja Energi dan pengendalian operasi dalam rancangan baru atau modifikasi terhadap peralatan, sistem, dan proses; dan
- pertimbangan Kinerja Energi dalam proses pengadaan.
