PERMENESDM
KONSERVASI ENERGI
Pasal 28
BAB 5 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Monitoring dan evaluasi dilaksanakan terhadap laporan
pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
(3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berupa hasil pelaksanaan Konservasi Energi.
