Pasal 27
(1) Pelaporan hasil pelaksanaan Konservasi Energi
dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Bupati/wali kota menyampaikan laporan pelaksanaan
Konservasi Energi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada gubernur.
(3) Gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan
Konservasi Energi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada Menteri.
(4) Pimpinan Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan
laporan pelaksanaan Konservasi Energi kepada Menteri.
(5) Laporan pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disampaikan secara elektronik melalui sistem pelaporan yang disediakan oleh Kementerian paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya.
(6) Dalam hal sistem pelaporan secara elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mengalami kendala, pelaporan pelaksanaan Konservasi Energi dilakukan secara manual.
(7) Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang telah
menyampaikan laporan pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh bukti pelaporan pelaksanaan Konservasi Energi.
(8) Laporan pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) disusun dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
