PERMENESDM
KONSERVASI ENERGI
Pasal 26
BAB 3 — PENGANGGARAN
(1) Mekanisme penganggaran pelaksanaan Konservasi Energi
oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah provinsi dialokasikan melalui:
- kegiatan Konservasi Energi; dan/atau
- kegiatan terkait pengelolaan bangunan gedung, kendaraan dinas, penerangan jalan, lampu taman, papan iklan, dan/atau sarana dan prasarana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Mekanisme penganggaran pelaksanaan Konservasi Energi
oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota dialokasikan melalui kegiatan terkait pengelolaan bangunan gedung, kendaraan dinas, penerangan jalan, lampu taman, papan iklan, dan/atau sarana dan prasarana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PELAPORAN
