PERMENESDM
KONSERVASI ENERGI
Pasal 25
BAB 3 — PENGANGGARAN
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengalokasikan
anggaran untuk melaksanakan Konservasi Energi.
(2) Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; atau
- sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sumber pendanaan lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b dapat berupa pendanaan yang bersumber dari:
- pelaku usaha jasa Konservasi Energi; atau
- pinjaman daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
