Pasal 24
BAB 2 — PELAKSANAAN KONSERVASI ENERGI
(1) Konservasi Energi oleh Pemerintah atau Pemerintah
Daerah dapat dilaksanakan melalui kerja sama dengan pihak lain secara efektif dan efisien.
(2) Kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui kerja sama nasional dan internasional.
(3) Kerja sama nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan melalui:
- kerja sama antar-Kementerian Negara/Lembaga, antar-Pemerintah Daerah, dan/atau Pemerintah dengan Pemerintah Daerah; dan/atau
- kerja sama dengan pihak terkait lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai kerja sama internasional.
(5) Dalam hal kerja sama dilakukan untuk infrastruktur
Konservasi Energi, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menggunakan skema kerja sama dengan badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
