PERMENESDM
KONSERVASI ENERGI
Pasal 23
BAB 2 — PELAKSANAAN KONSERVASI ENERGI
(1) Peningkatan kapasitas sumber daya manusia
dilaksanakan melalui kegiatan pelatihan dan/atau fasilitasi sertifikasi Kompetensi di bidang Konservasi Energi.
(2) Kegiatan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- pelatihan Manajer Energi;
- pelatihan Auditor Energi;
- pelatihan pengukuran dan verifikasi (measurement and verification) Kinerja Energi;
- pelatihan optimasi sistem dan penguasaan teknologi; dan/atau
- pelatihan lain di bidang Konservasi Energi.
(3) Kegiatan fasilitasi sertifikasi Kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- sertifikasi Manajemen Energi;
- sertifikasi Audit Energi;
- sertifikasi pengukuran dan verifikasi (measurement dan verification) Kinerja Energi; dan/atau
- sertifikasi lain di bidang Konservasi Energi.
Bagian Keenam Kerja Sama Bidang Konservasi Energi
