Pasal 22
BAB 2 — PELAKSANAAN KONSERVASI ENERGI
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melaksanakan
peningkatan kesadaran Konservasi Energi melalui kegiatan:
- bimbingan teknis;
- penyebarluasan informasi; dan/atau
- pemberian penghargaan.
(2) Kegiatan bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan melalui seminar, sosialisasi, atau lokakarya di bidang Konservasi Energi.
(3) Kegiatan penyebarluasan informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan melalui:
- media cetak;
- media sosial; dan/atau
- iklan layanan masyarakat.
(4) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dapat diberikan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(5) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dilaksanakan sebagai apresiasi atas upaya terbaik di bidang Konservasi Energi.
Bagian Kelima Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia
