PERMENESDM
KONSERVASI ENERGI
Pasal 21
BAB 2 — PELAKSANAAN KONSERVASI ENERGI
Peralatan Pemanfaat Energi yang memiliki standar Kinerja Energi dan/atau label tanda hemat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diperoleh melalui pengadaan barang/jasa pemerintah dengan metode:
- katalog sektoral hemat Energi yang dapat diakses pada layanan yang disediakan oleh lembaga yang melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah;
- pengadaan langsung; atau
- pelelangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat Peningkatan Kesadaran Konservasi Energi
