PERMENESDM
KONSERVASI ENERGI
Pasal 20
BAB 2 — PELAKSANAAN KONSERVASI ENERGI
Dalam hal standar Kinerja Energi dan/atau label tanda hemat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) belum tersedia, Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat menggunakan Peralatan Pemanfaat Energi yang efisien sesuai dengan standar nasional Indonesia atau standar internasional.
