PERMENESDM
KONSERVASI ENERGI
Pasal 19
BAB 2 — PELAKSANAAN KONSERVASI ENERGI
(1) Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah
Daerah dilaksanakan melalui penggunaan Peralatan Pemanfaat Energi yang memiliki standar Kinerja Energi dan/atau label tanda hemat Energi.
(2) Peralatan Pemanfaat Energi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diutamakan yang memiliki tingkat hemat Energi tertinggi.
(3) Tingkat hemat Energi tertinggi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai standar Kinerja Energi minimum untuk Peralatan Pemanfaat Energi.
