PERMENESDM
KONSERVASI ENERGI
Pasal 18
BAB 2 — PELAKSANAAN KONSERVASI ENERGI
Pemerintah dan Pemerintah Daerah melaksanakan rekomendasi hasil Audit Energi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Audit
Energi selesai dilaksanakan.
Bagian Ketiga Penerapan Standar Kinerja Energi dan Label Tanda Hemat Energi
