PERMENESDM
KONSERVASI ENERGI
Pasal 29
BAB 5 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Menteri melakukan penilaian pelaksanaan Konservasi Energi.
(2) Penilaian pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan intensitas konsumsi Energi sebagaimana tercantum dalam
