PERMENESDM
KONSERVASI ENERGI
Pasal 14
BAB 2 — PELAKSANAAN KONSERVASI ENERGI
(1) Penyusunan program Efisiensi Energi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan oleh tim Manajemen Energi.
(2) Penyusunan program Efisiensi Energi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai:
- rencana yang akan dilakukan;
- jenis dan konsumsi Energi;
- penggunaan peralatan hemat Energi;
- langkah Efisiensi Energi;
- jumlah produk yang dihasilkan atau jasa yang diberikan; dan
- Kinerja Energi.
Paragraf 4 Pelaksanaan Audit Energi secara Berkala
