Pasal 15
BAB 2 — PELAKSANAAN KONSERVASI ENERGI
(1) Pelaksanaan Audit Energi secara berkala sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan oleh Auditor Energi internal dan/atau Auditor Energi eksternal yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi.
(2) Dalam melaksanakan Audit Energi secara berkala
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah atau Pemerintah Daerah mengutamakan penugasan kepada Auditor Energi internal.
(3) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diperoleh melalui uji Kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Audit Energi secara berkala sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.
(5) Audit Energi secara berkala sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan paling sedikit terhadap 1 (satu) peralatan Pemanfaatan Energi signifikan.
(6) Pemanfaatan Energi signifikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) merupakan Pemanfaatan Energi yang memiliki konsumsi Energi yang besar dan/atau menawarkan potensi besar untuk peningkatan Kinerja Energi.
