PERMENESDM
KONSERVASI ENERGI
Pasal 13
BAB 2 — PELAKSANAAN KONSERVASI ENERGI
Peningkatan Kinerja Energi secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e meliputi peningkatan kesesuaian, kecukupan, dan efektivitas Manajemen Energi.
Paragraf 3 Penyusunan Program Efisiensi Energi
