PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang BANTUAN PASANG BARU LISTRIK BAGI RUMAH TANGGA TIDAK MAMPU
Pasal 9
BAB 3 — PENGADAAN DAN PEMASANGAN BANTUAN PASANG BARU LISTRIK
Dalam melaksanakan pengadaan dan pemasangan BPBL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, PT PLN (Persero) harus: a. menjamin keselamatan umum, keselamatan pekerja, keselamatan instalasi tenaga listrik, dan keselamatan lingkungan; b. melakukan evaluasi perkembangan pengadaan dan pemasangan BPBL; c. memberikan informasi terkait keselamatan ketenagalistrikan kepada Penerima BPBL; d. menyerahkan SLO kepada Penerima BPBL; e. memberikan identitas pelanggan PT PLN (Persero) untuk setiap Penerima BPBL; dan f. melaporkan perkembangan pengadaan dan pemasangan BPBL setiap 1 (satu) bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
