PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang BANTUAN PASANG BARU LISTRIK BAGI RUMAH TANGGA TIDAK MAMPU
Pasal 8
BAB 3 — PENGADAAN DAN PEMASANGAN BANTUAN PASANG BARU LISTRIK
(1) Penyambungan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c dilakukan pada lokasi yang telah terpasang instalasi tenaga listrik dan telah memiliki SLO sesuai dengan perencanaan BPBL. (2) Penyambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pelanggan baru dengan golongan tarif yang berhak mendapat subsidi tarif tenaga listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
