Pasal 7
BAB 3 — PENGADAAN DAN PEMASANGAN BANTUAN PASANG BARU LISTRIK
(1) Kegiatan pengadaan dan pemasangan BPBL dilaksanakan melalui penugasan kepada PT PLN (Persero). (2) Kegiatan pengadaan dan pemasangan BPBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemasangan instalasi tenaga listrik; b. pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik; c. penyambungan baru; dan d. pengisian token listrik perdana. (3) PT PLN (Persero) bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan pengadaan dan pemasangan BPBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Untuk melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT PLN (Persero) mendapat penggantian biaya pengadaan dan pemasangan BPBL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dibayarkan setelah pekerjaan selesai.
(5) Pengadaan dan pemasangan BPBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman mengenai pengadaan barang/jasa di lingkungan PT PLN (Persero).
