Pasal 10
BAB 4 — PEMASANGAN INSTALASI TENAGA LISTRIK
(1) Instalasi tenaga listrik yang dipasang di rumah Penerima BPBL terdiri atas: a. 1 (satu) set panel hubung bagi, meliputi 1 (satu) pemutus arus hubung singkat berkapasitas paling kecil 10 (sepuluh) ampere beserta kotaknya; b. 3 (tiga) buah lampu light emitting diode (LED), masing-masing memiliki daya 10 (sepuluh) watt; c. 3 (tiga) buah fiting lampu; d. 1 (satu) buah kotak kontak; e. 2 (dua) buah sakelar, meliputi 1 (satu) sakelar tunggal dan 1 (satu) sakelar ganda; f. kabel; g. pembumian; dan h. aksesoris instalasi. (2) Instalasi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi standar nasional INDONESIA yang diberlakukan wajib. (3) Dalam hal standar nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, komponen instalasi tenaga listrik dapat menggunakan standar teknis yang berlaku di INDONESIA yang dibuktikan dengan sertifikat produk dari lembaga sertifikasi produk terakreditasi.
