PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang BANTUAN PASANG BARU LISTRIK BAGI RUMAH TANGGA TIDAK MAMPU
Pasal 14
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Penyediaan BPBL. (2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota. (3) Dalam hal dibutuhkan, Menteri melalui Direktur Jenderal dapat melibatkan pihak lain untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Penyediaan BPBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
