PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang BANTUAN PASANG BARU LISTRIK BAGI RUMAH TANGGA TIDAK MAMPU
Pasal 13
BAB 5 — HIBAH
Penerima BPBL harus memelihara dan merawat instalasi tenaga listrik dan tidak memperjualbelikan dan/atau memindahtangankan BPBL kepada pihak lain.
