PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang BANTUAN PASANG BARU LISTRIK BAGI RUMAH TANGGA TIDAK MAMPU
Pasal 12
BAB 5 — HIBAH
(1) Menteri atau pejabat yang diberi wewenang melakukan serah terima BPBL melalui mekanisme hibah kepada setiap Penerima BPBL yang dituangkan dalam berita acara serah terima BPBL dan naskah hibah. (2) Berita acara serah terima BPBL dan naskah hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Penerima BPBL. (3) Tata cara hibah BPBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.
