PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang BANTUAN PASANG BARU LISTRIK BAGI RUMAH TANGGA TIDAK MAMPU
Pasal 15
BAB 7 — PENDANAAN
Pendanaan kegiatan BPBL bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
