Pasal 4
BAB 3 — PENETAPAN FORMULA HARGA MINYAK MENTAH INDONESIA
(1) Menteri MENETAPKAN Formula Harga Minyak Mentah INDONESIA. (2) Dalam MENETAPKAN Formula Harga Minyak Mentah INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (3) Penetapan Formula Harga Minyak Mentah INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak tanggal 1 (satu) pada bulan ditetapkan. (4) Formula Harga Minyak Mentah INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. formula harga Minyak Mentah Utama; dan b. formula harga Minyak Mentah Lainnya. (5) Formula harga Minyak Mentah Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri atas: a. formula harga Minyak Mentah permanen; dan b. formula harga Minyak Mentah sementara. (6) Dalam MENETAPKAN formula harga Minyak Mentah Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, Menteri mempertimbangkan harga Minyak Mentah yang: a. diperdagangkan di pasar internasional; dan/atau b. dipublikasikan oleh Lembaga Publikasi Internasional. (7) Formula harga Minyak Mentah Utama sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a dihitung dengan menggunakan: a. metode benchmarking terhadap harga Minyak Mentah internasional; atau
b. metode indeksasi terhadap harga Minyak Mentah INDONESIA yang dipublikasikan oleh Lembaga Publikasi Internasional. (8) Formula harga Minyak Mentah permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan formula harga Minyak Mentah sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) huruf b dihitung dengan menggunakan metode benchmarking terhadap harga acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dan huruf c atau menggunakan metode indeksasi terhadap harga acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5). (9) Dalam hal tidak dapat dilakukan metode benchmarking atau metode indeksasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), formula harga Minyak Mentah permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan formula harga Minyak Mentah sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b ditentukan dengan menggunakan metode lelang.
