Pasal 3
BAB 2 — PENETAPAN METODOLOGI FORMULA HARGA MINYAK MENTAH INDONESIA
(1) Penetapan Formula Harga Minyak Mentah INDONESIA dapat ditentukan dengan: a. metode benchmarking; b. metode indeksasi; atau c. metode lelang. (2) Metode benchmarking sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan harga acuan dan/atau tambahan alpha untuk Minyak Mentah Utama atau konstanta untuk Minyak Mentah Lainnya dengan mempertimbangkan: a. kesesuaian kualitas/spesifikasi; b. perkembangan harga Minyak Mentah internasional; c. faktor koreksi; d. ketahanan energi nasional; dan/atau e. harga penyerapan oleh pasar. (3) Harga acuan pada metode benchmarking sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. harga Minyak Mentah internasional; b. harga Minyak Mentah Utama; atau c. harga produk turunan Minyak Mentah yang dipublikasikan oleh Lembaga Publikasi Internasional. (4) Metode indeksasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan persentase dari harga acuan. (5) Harga acuan pada metode indeksasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa: a. harga Minyak Mentah Utama; atau b. harga produk turunan Minyak Mentah yang dipublikasikan oleh Lembaga Publikasi Internasional.
(6) Metode lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
