PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN METODOLOGI, FORMULA HARGA, DAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Minyak Mentah INDONESIA terdiri atas: a. Minyak Mentah Utama; dan b. Minyak Mentah Lainnya; (2) Minyak Mentah Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Minyak Mentah permanen; dan b. Minyak Mentah sementara.
